Kecanduan Judol, Kaur Keuangan Desa Pageralam Korupsi Dana Desa dan PADes Tahun 2022

  • Bagikan
Kecanduan Judol, Kaur Keuangan Desa Pageralam Korupsi Dana Desa dan PADes Tahun 2022

MEDIAINDO.id-|KABUPATEN TASIKMALAYA – Seorang oknum perangkat Desa Pageralam, Kecamatan Taraju inisial AR (30) terjerat kasus korupsi dana desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400 juta.

Uang hasil korupsi ternyata digunakan untuk bermain judi online jenis slot hingga membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

Untuk kasusnya sudah dalam penyelidikan Satreskrim sejak setahun terakhir, dan saat ini telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan, tindak korupsi ini terjadi saat pemerintah Desa Pageralam Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, menerima program dana desa tahun 2022.

Selain itu, untuk anggaran dana desa yang diterima oleh desa total sebesar Rp 1.082.686.400. Dana desa tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2022.

Kemudian ada terkumpul uang yang diperuntukan untuk program PADes tahun 2022 total sebesar Rp 1.041.609.

Namun, pada 3 November 2022 pelaku AR sesuai dengan surat keputusan kepala Desa Pageralam diangkat menjadi kaur keuangan di Desa Pageralam Kecamatan Taraju.

“Usai menjabat, ternyata pelaku AR memanfaatkan jabatannya untuk melakukan peminjaman uang milik desa tersebut,” jelasnya.

Bahkan, masih kata AKP Ridwan menambahkan, uang yang ada di dalam rekening Desa Pageralam digunakan pelaku tanpa izin dan sepengatahuan Kades dan perangkat desa.

“Pada saat bermain judi online, pelaku berniat jika menang akan mengganti uang dana desa itu, tapi malah dan ketagihan hingga melakukan peminjaman kedua kalinya dengan uang milik desa,” ungkap AKP Ridwan.

Karena ketagihan dan terus kalah, pelaku terus melakukan pengambilan uang desa kembali untuk bermain judol dan bayar hitam pribadinya.

“Total AR menarik lagi uang milik pemerintah Desa Pageralam, sampai dengan delapan kali penarikan,” tegasnya.

Baca juga :   Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Kemudian cara penarikannya dengan menggunakan delapan cek milik pemerintah desa yang berada di kuasanya selaku kaur keuangan Desa Pageralam.

“Total uang dari dana desa dan PADes tahun 2022 yang terpakai oleh keperluan sehari harinya sebesar Rp 327.788.400,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku AR, saat melakukan tindak pidana korupsi ini, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek, selanjutnya mencairkan, kemudian menggunakan anggaran dana desa dan PADes. (RF)

Penulis: RFEditor: RF
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *