MEDIAINDO.ID-| Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) mendorong dibentuknya satuan tugas (satgas) pemberantasan rentenir. Hal itu menyusul maraknya praktik rentenir (pinjaman ilegal) di Kota Banjar.
Ketua LPBH NU Kota Banjar Junaedi Yahya SH, MH mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar membentuk satgas pemberantasan rentenir.
“Ini berangkat dari banyaknya keluh kesah dari masyarakat, petani hingga pedagang yang merasa teraniaya dengan keberadaan rentenir di Kota Banjar,” ucapnya, Senin 14 September 2026.
Menurutnya, keberadaan rentenir sudah meresahkan, terlebih korbannya masyarakat biasa, petani hingga pedagang kecil.
Awalnya mereka meminjam sebesar Rp 2,5 juta, namun seiring berjalannya waktu berbunga hingga mencapai Rp 50 juta karena tidak mampu membayar.
Belum lagi, ada masyarakat yang melelang rumahnya untuk menutupi pinjaman rentenir yang bunganya tidak manusiawi (masuk akal).
“Kami LPBH NU Kota Banjar mencoba mengadvokasi dan mendesak walikota Banjar, membentuk satgas pemberantasan rentenir supaya masyarakat tenang,” jelasnya.
Bahkan saat ini ada masyarakat yang tidak sampai menjalankan usahanya, karena bunga rentenir yang tidak manusiawi.
Maka dari itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memantau keberadaan rentenir yang meresahkan masyarakat.
“Kami mendesak wali kota dan DPRD Kota Banjar untuk membentuk satgas pemberantasan rentenir, supaya tidak tumbuh lagi rentenir-rentenir di Kota Banjar,” tegasnya kembali.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkot Banjar untuk segera membuat peraturan daerah, yang membuat rentenir tidak berdaya (leluasa).
Junaedi mencontohkan, Pemkot Bandung sudah membentuk satgas pemberantasan rentenir. Maka dari itu, Pemkot Banjar pun bisa melakukan hal yang sama.
“Satgas pemberantasan rentenir sangat penting, supaya masyarakat tenang. Mari kita cari solusinya bersama-sama supaya tidak sampai rumah mereka digadaikan (dilelang/dijual),” ujarnya.












