MEDIAINDO.ID-|Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menyebut akan memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan rokok merupakan salah satu komoditas yang menjadi sumber penerimaan negara melalui bea cukai. Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal berpotensi mengganggu perekonomian fiskal sekaligus mengganggu ekosistem industri hasil tembakau.
“Ke depan kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan berbasis manajemen risiko, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antarinstansi,” kata Hendri dalam keterangannya, Rabu (9/9).
Disampaikan Hendri, peredaran rokok ilegal juga mendorong persaingan usaha yang tidak sehat. Kondisi tersebut dinilai merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan sinergi antar pihak terkait untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau secara legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
“Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku untuk bersama-sama mendukung ‘Gerakan Gempur Rokok Ilegal’. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi rokok ilegal,” ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan peredaran rokok ilegal sangat merugikan industri hasil tembakau beserta ekosistemnya, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Kata dia, maraknya peredaran rokok ilegal juga turut mendorong kinerja industri hasil tembakau. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen.
Tekanan juga tercermin dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor industri hasil tembakau. Pada tahun 2024, pertumbuhan sektor tersebut masih tercatat 3,49 persen, kemudian turun menjadi minus 1,37 persen dan pada kuartal II 2026 kembali terkontraksi menjadi minus 1,96 persen.
“Sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini,” tutur dia.
Menurut Yulia, tekanan terhadap hukum industri pada akhirnya dapat berdampak terhadap tenaga kerja. Industri hasil tembakau dan sektor yang terkait dengannya menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja.
Ia mengatakan pelemahan produksi dapat mendorong industri mengurangi pengurangan waktu maupun hari kerja hingga berakhir pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tak hanya di sisi hilir, peredaran rokok ilegal juga berpotensi dirasakan petani tembakau. Penurunan produksi rokok dalam negeri dapat mengurangi penyerapan bahan baku tembakau dari petani.
Oleh karena itu, Yulia menilai pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dapat mengandalkan satu lembaga atau kementerian. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah mengungkap praktik produksi maupun peredaran rokok ilegal.
“Kami juga berharap perlunya partisipasi masyarakat untuk sama-sama melaporkan apabila melihat praktik produksi maupun peredaran rokok-rokok ilegal kepada Dirjen Bea Cukai untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Senator, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal juga penting untuk menjaga penerimaan daerah. Sebab, rokok yang beredar secara legal turut menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak rokok.
“Pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai. Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pendapatan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun,” kata Elvarinsa.
Elvarinsa berharap penguatan penindakan terhadap rokok ilegal dapat ikut mendorong peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak rokok.
“Mudah-mudah dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan pendapatan kita terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok,” ujarnya.












