Komisi II Tanyakan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kades

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID-|Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengutip usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa oleh Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan ( AMJ ) saat bertemu Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (9/9).
Khozin menilai usulan tersebut mengancam iklim demokrasi di tingkat desa.

Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih.Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa, kata Khozin saat dihubungi, Jumat (11/9).

Anggota Komisi DPR bidang politik dan pemerintahan itu menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa yang memiliki landasan yuridis, sosiologis dan filosofis.

Dia berpandangan, alasan persoalan fiskal tak bisa dijadikan alasan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui proses pilkades langsung. Apalagi, saat ini tak ada kondisi force meajure yang memaksa pilkades ditiadakan atau ditunda.

“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan tertundanya pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” katanya.

Menurut Khozin, perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan hanya akan memantik dinamika di tingkat desa. Sebab, pemilihan secara berkala di tingkat desa merupakan mekanisme formal untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat di desa.

“Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demorkatisasi di Indonesia,” kata Khozin.

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) sebelumnya menemui pimpinan DPR untuk menuntut melanjutkan masa jabatan sebagai penajabat (pj) kepala desa, Rabu (9/9).

Mereka menuntut untuk melanjutkan kembali masa jabatannya, sebagai pj, meskipun masa jabatan mereka telah habis delapan tahun, dari semula enam tahun, Merujuk UU Desa yang baru.

Baca juga :   Patroli Gabungan Polres Tasikmalaya Diperkuat hingga Subuh, Cegah Kejahatan Jalanan

Mereka meminta agar pemerintah daerah tidak menunjuk pj kepala desa dari ASN, melainkan dari mereka sendiri efisiensi hingga keinginan program pemerintah.

Bahkan, dalam tuntutannya, mereka meminta agar pilkades bisa dihapuskan untuk jangka waktu tertentu. Saat ini, kata dia, total ada 36 ribu kepala desa secara nasional yang akan habis masa jabatan pada tahun 2026 hingga 2029.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Ketua Umum Kepala Desa AMJ (Akhir Masa Jabatan) Jaro Muhadi dalam pertemuan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *