MEDIAINDO.ID – Sulut, Tahun 2024 ini menjadi tahun yang sangat di tunggu-tunggu oleh tenaga honorer.
Sabtu 6/7/2024.
“Pasalnya pada tahun 2024 ini tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
“Meski harus melewati CASN 2024 terlebih dahulu dari MenPAN RB memastikan bahwa tes tersebut hanya formalitas saja untuk tenaga honorer yang terdata di BKN.
Setelah lolos menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu pasti tenaga honorer nantinya akan mendapatkan NIP.
MenPAN RB hanya memprioritaskan 2 kategori tenaga honorer yaitu THK II dan Non ASN yang terdata di database BKN.
Tenaga honorer yang terdata di BKN saat ini berjumlah 1,7 juta orang.
Adapun dua syarat untuk menjadi salah satu tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK adalah
– Pembayaran honor atau gaji selama ini langsung menggunakan APBN atau APBD bukan melalui pengadaan barang dan jasa, individu, ataupun pihak ketiga.
– Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Sedangkan untuk 6 kriteria tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK adalah sesuai dengan B/1511/M.SM.01.00/2022.
1. Berstatus sebagai THK II dan Non ASN yang terdata di BKN
2. Pembayaran honor atau gaji selama ini langsung menggunakan APBN atau APBD bukan melalui pengadaan barang dan jasa, individu, ataupun pihak ketiga.
3. Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Bekerja paling singkat 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Tujuan dari kriteria ini adalah agar tenaga honorer mengetahui syarat yang harus dipenuhi sehingga bisa mempersiapkan seleksi CASN 2024 nantinya.
(Jhon A.Waluyan).












