MEDIAINDO.ID –| Polres Tasikmalaya mengungkap dugaan eksploitasi anak di balik kasus hilangnya Delis Lidinillah (16), remaja asal Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, yang ditemukan di Apartemen Tokyo, PIK 2, Tangerang, Minggu (11/10/2026). Korban diduga menjadi sasaran eksploitasi oleh seorang warga negara (WNA) Tiongkok yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan daring.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban berada di Apartemen Tokyo JF 33-39, PIK 2, setelah diminta oleh seorang pria berinisial Mr. XM alias MJ (35), warga negara Republik Rakyat Tiongkok asal Guangxi.
Ade menerangkan, perkenalan korban dengan Mr. XM bermula pada Agustus 2025. Saat itu, korban mengunduh aplikasi HelloTalk setelah melihatnya di TikTok. Korban membuat akun menggunakan email pribadi tanpa diminta atau disuruh siapa pun.
Pada Desember 2025, Mr. XM melalui akun MAOJUNKAI mulai menyapa korban lewat fitur percakapan di aplikasi tersebut. Komunikasi mereka berlanjut hingga menjalin hubungan sebagai pasangan daring.
Hubungan itu kemudian membawa korban ke Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban berangkat dari Tasikmalaya hingga tiba di apartemen tersebut dengan pembiayaan yang diduga berasal dari Mr. XM.
“Kita menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban sebagai pembiayaan perjalanan dari Tasikmalaya sampai ke tempat penemuan korban di PIK 2 Apartemen Tokyo JF 33-39,” ungkap Ade.
Ade menyebutkan, korban berada di apartemen tersebut untuk sementara waktu sambil menunggu kedatangan Mr. XM dari Tiongkok. Kedatangan pria tersebut ditunggu untuk menindaklanjuti status hubungan mereka.
Namun, polisi menilai rangkaian tindakan yang menyebabkan korban berada di lokasi tersebut dilakukan tanpa persetujuan kedua orang tuanya.
Ade menegaskan, korban masih berusia di bawah 18 tahun sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Dalam perkara ini, polisi menduga terdapat unsur eksploitasi terhadap anak, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
“Motif pelaku dalam kasus ini adalah dugaan eksploitasi anak baik didalam maupun diluar perkawinan,” terang Ade.
Polisi Imbau Warganet Tidak Menyudutkan Korban
Selain mengungkap dugaan tindak pidana, Kapolres Tasikmalaya juga menyoroti respons masyarakat di media sosial setelah kasus hilangnya Delis menjadi perhatian publik.
“Kami sangat mengapresiasi atas respon antusias dari teman teman media sosial beberapa hari terakhir ini, khusus semua pihak yang penuh empati dapat memahami atas apa yang dirasakan oleh keluarga dan korban,” kata Ade.
Namun, menurut Ade, masih ditemukan konten dan komentar bernada candaan yang berpotensi menambah beban psikologis keluarga dan korban.
Ia meminta masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama karena korban masih berusia anak dan membutuhkan perlindungan.
“Maka pada kesempatan ini kami mengajak dan menghimbau agar teman-teman netizen dapat lebih bijak untuk memberikan respon atau komentar serta menghindari kesan mendiskreditkan korban yang masih berusia anak dibawah umur,” imbaunya.
Ade mengingatkan, Undang-Undang Perlindungan Anak telah memperluas pengertian kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam ketentuan tersebut, kekerasan terhadap anak mencakup perbuatan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran. Pengertian itu juga meliputi ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Kasus Naik ke Penyidikan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, dalam perkara ini pihaknya menjerat terduga pelaku dengan Pasal 454 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan anak itu sendiri, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Heru menjelaskan, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan melakukan koordinasi dengan Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan hingga korban bisa berada di Apartemen Tokyo JF 33-39, PIK 2, Tangerang.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan Delis kepada kedua orang tuanya di Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).












