Remaja asal Kabupaten Tasikmalaya Jadi Korban Pengantin Pesanan WNA Tiongkok

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID-| Usai berhasil mengungkap kasus hilangnya remaja asal Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Delis Lidinillah (16) yang ditemukan di PIK 2 Apartemen Tokyo JF 33-39, Tangerang, polisi mengungkap motif kasus tersebut.

Dalam eksposenya Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap bahwa motif kasus tersebut adalah dugaan eksploitasi baik didalam maupun diluar perkawinan yang menimpa anak di bawah umur.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi dalam eksposenya menyampaikan hasil penyelidikan bahwa korban bisa berada di tempat penemuan di PIK 2 Apartemen Tokyo JF 33-39 Tangerang adalah karena disuruh oleh WNA bernama Mr. XM alias MJ laki-laki berusia 35 tahun asal Republik Rakyat Tiongkok asal Guangxi.

Ade menerangkan, korban bisa berkenalan dengan Mr. XM alias MJ adalah berawal dari bulan Agustus 2025 korban secara iseng mendownload aplikasi HelloTalk yang Fyp di Tiktok dan membuat akun dengan email pribadi tanpa suruhan siapapun.

Selanjutnya pada bulan Desember 2025 Mr. XM alias MJ melalui akun MAOJUNKAI menyapa korban melalui fitur chatting pada aplikasi HelloTalk tersebut sehingga komunikasi terus berlanjut pertemanan dan menjadi pacar on line sampai korban ditemukan pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2026 di PIK 2 Apartemen Tokyo.

“Kita menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban sebagai pembiayaan perjalanan dari Tasikmalaya sampai ke tempat penemuan korban di PIK 2 Apartemen Tokyo JF 33-39,” ungkap Ade.

Ade menyebutkan, tujuan korban berada di PIK 2 Apartemen Tokyo JF 33-39 adalah tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok untuk menindaklanjuti status hubungan diantara mereka.

Ade menyimpulkan, bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh Mr. XM alias MJ yang mengakibatkan korban sampai di tempat penemuan di PIK 2 Apartemen Tokyo JF 33-39 adalah tanpa persetujuan dari kedua orang tua.

Baca juga :   Polres Purbalingga Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *