MEDIAINDO.ID-| Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat siap mengikuti regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terkait rencana pemberlakuan kembali sistem tidak naik kelas bagi para murid mulai tahun ajaran 2027/2028.
Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto berujar, pemerintah daerah berkewajiban menyelaraskan program daerah dengan regulasi pendidikan di tingkat pusat.
Disdik Jawa Barat siap menjalankan pemberlakuan kembali sistem tidak naik kelas di seluruh satuan pendidikan wilayah Jawa Barat, jika petunjuk teknis telah terbit. “Tentu kami harus mengikuti ketika mengeluarkan regulasi, karena Kemendikdasmen instrumen negara,” ujar Purwanto, Jumat (9/10/2026).
Purwanto mengatakan, setiap pembaruan regulasi pendidikan tentu membawa konsekuensi serta pertimbangan yang mendalam dari pemerintah pusat.
Menurut Purwanto, publik perlu mencermati kekhawatiran dampak psikologis anak secara berimbang dengan realita kualitas kemampuan dasar para siswa di kelas.
Purwanto menyoroti fenomena di lapangan yang masih memperlihatkan adanya anak didik belum lancar membaca maupun berhitung, meskipun telah menginjak jenjang kelas yang lebih tinggi. “Setiap kebijakan pasti ada minus dan plus,” kata Purwanto.
Kendati menyatakan komitmen penuh untuk mematuhi regulasi dari Kemendikdasmen, Disdik Jawa Barat mengaku masih menunggu terbitnya dokumen hukum resmi.
Hingga saat ini, Disdik Jawa Barat di belum menerima petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan tertulis terkait sistem tinggal kelas tersebut. “Kami belum menerima,” ucapnya.
Purwanto menambahkan, mekanisme penetapan kenaikan kelas selama ini berjalan berbasis otonomi satuan pendidikan. Sekolah memanfaatkan forum rapat dewan guru untuk mengevaluasi secara kolektif nilai akademis dan perkembangan karakter anak didik sebelum menentukan penilaian akhir.
“Naik atau tidak baik kelas sebenarnya itu otonomi sekolah seperti guru mata pelajaran maupun wali kelas. Setelah itu ada juga sidang dewan guru,” tuturnya.












