MEDIAINDO.ID-|Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil dibongkar. Polisi mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor, joki hingga penadah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu, 30 September 2026.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CK, D, dan OC. CK diduga berperan sebagai eksekutor, D sebagai joki, sedangkan OC diduga berperan sebagai penadah.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Ya, kita berhasil mengungkap perkara curanmor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” kata Andik.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, polisi mengungkap sedikitnya 10 laporan polisi yang berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Rata-rata TKP-nya berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Ada sebanyak 10 laporan polisi yang berhasil kita ungkap,” ujarnya.
Salah satu perkara yang berhasil diungkap terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 14.50 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Total terdapat 14 unit sepeda motor yang berhasil diamankan.
“Untuk barang buktinya sekitar ada 14 unit sepeda motor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Selain mengungkap jaringan tersebut, Polres Tasikmalaya Kota juga menyerahkan sejumlah kendaraan hasil pengungkapan kepada pemilik yang berhak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelayanan kepolisian sekaligus upaya mengembalikan kendaraan masyarakat yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Pada hari ini kita berikan kepada pemilik kendaraan. Semoga di akhir bulan September ini Kota Tasikmalaya aman dan kondusif,” kata Andik.
Ia menegaskan, Polres Tasikmalaya Kota akan terus menindaklanjuti setiap laporan serta informasi dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan tindak kriminal.
“Kita juga akan menindaklanjuti segala laporan masyarakat, informasi-informasi yang meresahkan di masyarakat,” tuturnya.
Endik pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Mari kita ciptakan Kota Tasikmalaya yang damai dan kota yang tenteram,” pungkasnya.












