Tiang Internet Berjubel di Satu Titik, DPUTR Kota Tasikmalaya Mulai Terapkan Sistem Tiang Bersama

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID-| Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kembali melakukan penataan dan perapihan kabel utilitas yang semrawut di sejumlah ruas jalan.

Kali ini, penertiban menyasar jaringan kabel yang berada di Jalan Tamansari dan Jalan Noenoeng Tisna Saputra, Kota Tasikmalaya, Rabu (7/10/2026).

Perapihan tersebut dilakukan bersama para penyedia jaringan telekomunikasi atau provider yang memiliki jaringan utilitas di kawasan tersebut. Sedikitnya 13 provider terlibat dalam kegiatan penataan kabel.

Analis Bidang Jalan dan Jembatan DPUTR Kota Tasikmalaya, Yana Suryana mengatakan, kegiatan perapihan kabel sebenarnya tidak membutuhkan anggaran khusus dari pemerintah daerah.

Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama dengan para provider.

“Ini langkah sederhana. Tidak harus menggunakan anggaran. Cukup dengan koordinasi dengan para provider dan kemudian kita rapikan bersama,” kata Yana.

Ia menyebut, proses penataan pada satu ruas jalan membutuhkan waktu cukup panjang. Bahkan, untuk satu lokasi bisa memakan waktu hingga dua sampai tiga minggu, tergantung kondisi jaringan dan jumlah kabel yang harus ditata.

“Mulai Rabu minggu lalu kita sudah melakukan kegiatan ini. Ada sekitar 13 provider yang ikut. Untuk satu ruas jalan itu bisa sampai dua atau tiga minggu,” ujarnya.

Selain merapikan kabel yang semrawut, DPUTR juga berupaya mengurangi jumlah tiang utilitas yang berdiri di sepanjang jalan.

Yana menjelaskan, di sejumlah titik ditemukan banyak tiang internet yang berdiri berdekatan. Kondisi tersebut kemudian coba disederhanakan dengan menerapkan konsep penggunaan tiang secara bersama.

“Keluhan masyarakat terkait banyaknya tiang internet di Kota Tasikmalaya sudah kita coba atasi. Misalnya, di satu titik tadinya ada lebih dari lima tiang, kita sederhanakan menjadi tiga tiang atau disesuaikan dengan beban kabelnya,” jelasnya.

Baca juga :   2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Konsep tersebut, lanjut Yana, pada dasarnya menyerupai sistem tiang bersama. Provider yang memiliki jaringan dapat memanfaatkan tiang yang sudah tersedia sehingga tidak perlu memasang tiang baru.

Untuk menghindari persoalan di kemudian hari, DPUTR mendorong adanya berita acara kesepakatan penggunaan tiang bersama antar provider.

“Kita buatkan berita acara kesepakatan penggunaan tiang. Jangan sampai nantinya provider lain yang numpang malah diminta kompensasi. Jadi tidak boleh ada klaim kepemilikan meskipun secara aset jelas tiang tersebut milik siapa,” ungkap Yana.

Namun, Yana mengakui maraknya pemasangan tiang utilitas saat ini tidak sepenuhnya dapat dihindari. Salah satu faktornya berkaitan dengan sistem perizinan yang berlaku, karena provider masih memiliki ruang untuk mengajukan pemasangan jaringan dan tiang baru.

Menurutnya, jika pemerintah daerah ingin benar-benar mengendalikan jumlah tiang internet di Kota Tasikmalaya, diperlukan perubahan pola pengelolaan.

Salah satu opsi yang bisa dilakukan yakni pemerintah menyediakan sarana dan prasarana tiang utilitas secara khusus. Selanjutnya, provider dapat menyewa fasilitas tersebut kepada pemerintah.

“Kalau pemerintah ingin jumlah tiang internet berkurang, sebetulnya pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana tiang internet. Nanti provider menyewa kepada pemerintah,” katanya.

Dengan pola tersebut, menurut Yana, selain jumlah tiang dapat ditekan, penataan kabel jaringan juga akan lebih mudah dilakukan karena seluruh jaringan diarahkan menggunakan fasilitas yang telah disediakan.

“Kalau infrastrukturnya disediakan pemerintah, penataan kabelnya juga akan lebih mudah dan jumlah tiang yang berdiri di jalan bisa dikendalikan,” tambahnya.

Di sisi lain, Yana menegaskan, tiang utilitas yang saat ini sudah terpasang belum dapat dikenakan retribusi oleh Pemkot Tasikmalaya.

Pasalnya, Kota Tasikmalaya belum memiliki regulasi yang menjadi dasar penarikan retribusi terhadap tiang-tiang utilitas eksisting milik provider.

Baca juga :   OJK Tasikmalaya Menghimbau Masyarakat Waspadai Tindak Penipuan Digital

“Untuk tiang yang sudah terpasang saat ini belum bisa ditarik retribusi, karena Kota Tasikmalaya belum memiliki regulasi untuk penarikan retribusi tiang utilitas yang sudah eksisting,” tuturnya.

Menurutnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut baru dapat dimanfaatkan apabila pemerintah daerah menyediakan fasilitas tiang utilitas sendiri yang kemudian digunakan atau disewa oleh provider.

“Kalau pemerintah menyediakan fasilitas sendiri, baru kemudian bisa ditarik PAD-nya,” ujarnya.

Sementara itu, melalui nota kesepahaman atau MOU dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), para provider juga memiliki tanggung jawab terhadap aset jaringan yang telah mereka tempatkan di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Intinya dengan adanya MOU dengan APJATEL, pihak provider diminta bisa lebih bertanggung jawab terhadap aset yang sudah mereka sebar di wilayah Kota Tasikmalaya,” pungkas Yana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *