Tiang Internet Makin Berjubel, DPUTR Kota Tasikmalaya Cari Rem Penataan

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID —| Tiang internet yang berjejer dan berdiri berdekatan di sejumlah ruas jalan Kota Tasikmalaya mulai ditertibkan.

Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kini mendorong penggunaan tiang bersama agar pemasangan jaringan telekomunikasi tidak terus menambah semrawut wajah jalan.

Penataan dilakukan bersamaan dengan perapihan kabel jaringan. Untuk tahap awal, DPUTR menyasar Jalan Tamansari dan Jalan Noenoeng Tisna Saputra dengan melibatkan sedikitnya 13 provider telekomunikasi yang memiliki jaringan di kawasan tersebut.

Analis Bidang Jalan dan Jembatan DPUTR Kota Tasikmalaya Yana Suryana mengatakan, penataan tersebut tidak membutuhkan anggaran khusus dari pemerintah. Perapihan dilakukan melalui koordinasi dengan para provider yang memiliki jaringan di lokasi.

“Ini langkah sederhana. Tidak harus menggunakan anggaran. Cukup dengan koordinasi dengan para provider dan kemudian kita rapikan bersama,” kata Yana, Kamis (8/10/2026).

Namun, pekerjaan merapikan kabel dan menata tiang tidak bisa dilakukan sekejap. Untuk satu ruas jalan, prosesnya dapat memakan waktu sekitar dua hingga tiga minggu, tergantung kondisi jaringan serta jumlah kabel yang harus ditata.

Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya kabel yang semrawut. Jumlah tiang internet di sejumlah titik juga dinilai sudah terlalu banyak.

Yana menyebut, ada lokasi yang dalam satu titik terdapat lebih dari lima tiang berdiri berdekatan. Kondisi tersebut kemudian disederhanakan dengan konsep satu tiang digunakan beberapa provider.

“Keluhan masyarakat terkait banyaknya tiang internet di Kota Tasikmalaya sudah kita coba atasi. Misalnya, di satu titik tadinya ada lebih dari lima tiang, kita sederhanakan menjadi tiga tiang atau disesuaikan dengan beban kabelnya,” jelasnya.

Konsep tiang bersama diharapkan dapat menjadi rem agar provider tidak terus memasang tiang baru ketika masih tersedia tiang yang dapat dimanfaatkan bersama.

Baca juga :   SK Presiden Tentang Dewan Pers 2025 Berpotensi Langgar HAM dan Sumpah Jabatan

DPUTR juga mendorong adanya berita acara kesepakatan penggunaan tiang. Langkah tersebut diperlukan agar penggunaan tiang oleh provider lain tidak berubah menjadi persoalan klaim aset maupun permintaan kompensasi.

“Kita buatkan berita acara kesepakatan penggunaan tiang. Jangan sampai nantinya provider lain yang numpang malah diminta kompensasi. Jadi tidak boleh ada klaim kepemilikan meskipun secara aset jelas tiang tersebut milik siapa,” ujarnya.

Meski demikian, penataan tiang internet bukan perkara mudah. Provider masih memiliki ruang untuk mengajukan pemasangan jaringan dan tiang baru sepanjang memenuhi mekanisme perizinan yang berlaku.

Artinya, merapikan tiang hari ini belum otomatis menjamin persoalan tidak kembali muncul di kemudian hari.

Karena itu, DPUTR melihat kebutuhan infrastruktur tiang utilitas milik pemerintah sebagai salah satu solusi jangka panjang. Provider nantinya dapat menggunakan fasilitas tersebut melalui mekanisme sewa.

“Kalau pemerintah ingin jumlah tiang internet berkurang, sebetulnya pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarana tiang internet. Nanti provider menyewa kepada pemerintah,” kata Yana.

Menurut dia, pola tersebut juga dapat membuat pemerintah lebih mudah mengendalikan penataan kabel sekaligus jumlah tiang yang berdiri di ruang jalan.

“Kalau infrastrukturnya disediakan pemerintah, penataan kabelnya juga akan lebih mudah dan jumlah tiang yang berdiri di jalan bisa dikendalikan,” tambahnya.

Di sisi lain, peluang menjadikan tiang utilitas sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga masih terbentur regulasi.

Yana mengatakan, saat ini belum tersedia regulasi yang menjadi dasar penarikan retribusi terhadap tiang utilitas yang sudah terpasang.

“Untuk tiang yang sudah terpasang saat ini belum bisa ditarik retribusi, karena Kota Tasikmalaya belum memiliki regulasi untuk penarikan retribusi tiang utilitas yang sudah eksisting,” tuturnya.

Potensi PAD, lanjut Yana, baru dapat dimanfaatkan apabila pemerintah memiliki fasilitas tiang utilitas sendiri yang kemudian digunakan oleh provider.

Baca juga :   646 Personil Polresta Cilacap dan BKO Polda Jateng Diterjunkan Untuk Pengamanan TPS Di Kabupaten Cilacap

“Kalau pemerintah menyediakan fasilitas sendiri, baru kemudian bisa ditarik PAD-nya,” ujarnya.

Sementara itu, melalui MOU dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), provider tetap memiliki tanggung jawab terhadap aset jaringan yang telah ditempatkan di wilayah Kota Tasikmalaya.

“Intinya dengan adanya MOU dengan APJATEL, pihak provider bertanggung jawab terhadap aset yang sudah mereka sebar di wilayah Kota Tasikmalaya,” pungkas Yana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *