MEDIAINDO.ID-| Persoalan tambang zeolit di Dusun Santrijaya, Desa Sarimanggu, Kecamatan Karangnunggal, mendapat sorotan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Aktivitas kendaraan berat pengangkut hasil tambang diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di wilayah tersebut.
Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPU-TRPP-LH) meninjau kembali izin perusahaan tambang. Pemerintah juga diminta memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan.
“Karena kalau (perusahaan tambangnya, Red) sudah berizin, tentunya semua dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan. Maka ketika ada keluhan masyarakat langsung ditindaklanjuti,” terang Gumilar Senin (28/9/2026).
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitar dijalankan sesuai izin yang telah diberikan. Terlebih, perusahaan tambang yang saat ini beroperasi disebut telah mengantongi izin.
“Ya kalau misalkan sudah berizin disitu pasti sudah tertera kewajiban yang harus dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan saya kira bupati lewat dinas PUPR harus ngobrol dengan pihak perusahaan mengenai kerusakan jalan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut,” kata Gumilar.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah mengecek kendaraan yang mengangkut hasil tambang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut masuk kategori kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL).
Gumilar mengatakan, jika truk mengangkut muatan lebih dari 8 ton, harus ditindak karena melintasi jalan kabupaten. Kemudian, Ia meminta agar dilihat dan diukur apakah kendaraannya truk ODOL yang mengangkut tambang. Kalau truk bermuatan lebih dari 8 ton maka harus ditindak karena itu jalan kabupaten, jangan lebih dari 8 ton.
“Pada intinya segala bentuk aktivitas pertambangan jangan sampai merugikan masyarakat. Baik jalan, lingkungan dan lainnya. Ya lah kepentingan dan keselamatan serta kesehatan masyarakat sekitar paling utama,” tambah Gumilar.
Sementara itu, Kepala DPU-TRPP-LH Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait kerusakan jalan akibat aktivitas tambang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, video yang diduga memperlihatkan aktivitas penambangan zeolit di wilayah Kedusunan Santrijaya, Desa Sarimanggu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, viral di media sosial. Video yang diunggah akun @Publik Tasela itu memuat keluhan terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam unggahan tersebut disebutkan pengerukan lahan secara masif diduga mengubah bentang alam, merusak ekosistem, serta mengancam keselamatan dan mata pencaharian warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Kondisi kawasan Santrijaya disebut mengalami perubahan. Perbukitan yang sebelumnya hijau kini berubah menjadi tebing gundul dan curam. Bekas galian juga meninggalkan kubangan serta gundukan tanah yang dinilai rentan longsor saat hujan dengan intensitas tinggi.
Aktivitas tambang juga disebut berdampak terhadap sumber air yang digunakan warga untuk mengairi persawahan. Sumber mata air dilaporkan mulai mengering dan tercemar endapan lumpur. Selain itu, lalu lintas truk pengangkut tanah di Desa Sarimanggu disebut menimbulkan debu saat cuaca panas dan membuat jalan licin akibat lumpur ketika hujan.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan, termasuk izin dan tata kelolanya. Warga juga meminta pengelola melakukan reklamasi untuk memulihkan fungsi lingkungan di Kedusunan Santrijaya.












