MEDIAINDO.ID-| Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menangkap seorang buruh harian lepas berinisial WBK (41), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Pria tersebut diamankan petugas atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, YN (14), yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi membenarkan kabar penangkapan tersangka tersebut. Penindakan hukum dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan resmi dari pihak keluarga korban yang masuk pada akhir September lalu.
“Tersangka WBK kami tangkap saat berada di kediamannya di Kecamatan Karangnunggal. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Ade Papa Rihi dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Berlangsung Sejak Korban Berusia 12 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, aksi bejat tersangka telah berlangsung sejak Januari 2024 silam. Saat pertama kali menjadi korban kejahatan seksual sang ayah, YN masih berusia 12 tahun dan tengah menempuh pendidikan di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam melancarkan perbuatan kejinya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi korban yang sedang terlelap tidur. Tindakan tidak terpuji tersebut terus berulang hingga Juli 2026.
AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan bahwa selama rentang waktu dua tahun tersebut, korban berada dalam tekanan psikis yang berat. Korban merasa takut, terintimidasi, dan kebingungan untuk melaporkan perbuatan ayah kandungnya. Penderitaan korban semakin bertambah lantaran ibu kandungnya meninggal dunia akibat sakit pada April 2026.
Hangus Terbakar
“Bahkan setelah ibu kandungnya meninggal dunia, tersangka masih mengulangi perbuatannya pada Juli 2026,” ujar Ade.
Terungkap Setelah Korban Pindah ke Luar Kota
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menuturkan bahwa kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga besar sepakat memindahkan tempat tinggal korban ke luar kota pada pertengahan tahun ini. Upaya pemindahan tersebut mulanya bertujuan untuk mendampingi serta menghibur korban yang baru saja kehilangan sang ibu, tanpa mengetahui trauma kelam yang tengah dialami YN.
Berada di lingkungan baru yang jauh lebih aman bersama sanak kerabatnya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan buruk yang dilakukan ayah kandungnya selama bertahun-tahun.
Mendengar penuturan menyayat hati tersebut, pihak keluarga langsung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tasikmalaya untuk memperoleh pendampingan psikologis. Setelah mendapatkan pendampingan, keluarga secara resmi membuat laporan ke Mapolres Tasikmalaya pada 24 September 2026.
Mengenai motif perbuatan, hasil interogasi sementara mengungkap bahwa tersangka berdalih tindakannya bermula dari ketidaksengajaan saat mengantar korban dan adiknya tidur. Namun, tindakan tersebut kemudian berlanjut menjadi perbuatan berulang akibat dorongan impulsif tersangka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka WBK dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.












