Tolak Keberadaan Tempat Karaoke, PPP Surati Wali Kota Tasikmalaya

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID —| Keberadaan tempat karaoke di kawasan Cilembang, Kota Tasikmalaya, kembali menuai penolakan.

Kali ini, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya resmi menyurati Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam yang dinilai bermasalah.

PPP menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran perizinan, keberadaan minuman keras, aktivitas pemandu lagu, hingga jam operasional yang disebut kerap berlangsung sampai dini hari.

Persoalan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan ketertiban umum dan penerapan aturan daerah.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya H Enjang Bilawini dan Sekretaris Riko Restu Wijaya, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar penolakan terhadap keberadaan tempat karaoke tersebut.

Salah satunya adalah dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan kepatutan dan kearifan lokal masyarakat Kota Tasikmalaya.

PPP menyinggung temuan terkait minuman keras dan aktivitas pemandu lagu yang disebut pernah terungkap dalam sejumlah operasi gabungan Satpol PP, Polres Tasikmalaya Kota, bersama organisasi kemasyarakatan Islam.

Selain itu, tempat hiburan malam tersebut disebut kerap beroperasi hingga sekitar pukul 03.00 WIB. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman warga sekaligus tidak sesuai dengan ketentuan jam operasional tempat hiburan di Kota Tasikmalaya.

Sorotan PPP tak berhenti pada aktivitas di dalam tempat karaoke. Aspek legalitas bangunan juga dipertanyakan.

Dalam suratnya, PPP menyebut dokumen perizinan tempat usaha tersebut belum lengkap.

Tempat karaoke itu disebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sejumlah dokumen lain, tetapi belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Atas sejumlah persoalan tersebut, PPP menilai operasional tempat karaoke itu perlu dievaluasi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya serta Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan yang Berlandaskan pada Ajaran Islam dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya.

Baca juga :   Dugaan Pengelolaan Banprov 2025 Bermasalah, Proyek Infrastruktur Desa Parakanhonje Tak Kunjung Terealisasi

Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya H Enjang Bilawini mengatakan, penolakan terhadap tempat karaoke tersebut bukan kali pertama disampaikan.

Beberapa bulan sebelumnya, pihaknya telah mengadukan persoalan itu kepada Satpol PP.

“Waktu itu, Satpol PP juga sudah turun ke lokasi,” ungkapnya saat dihubungi Radar, Selasa (13/10/2026).

Namun, menurut Enjang, tempat karaoke tersebut masih beroperasi. Ia menilai persoalan yang sebelumnya diadukan belum menunjukkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

Karena itu, PPP kembali melayangkan surat, kali ini langsung kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui wali kota.

Langkah tersebut diharapkan mendorong penanganan yang lebih tegas, terutama apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kali ini suratnya kita tujukan ke Pemkot, dalam hal ini wali kota,” ucapnya.

Enjang menegaskan, langkah PPP merupakan bentuk tanggung jawab moral partai terhadap lingkungan sekitar.

Terlebih, lokasi tempat karaoke tersebut disebut berdekatan dengan Sekretariat DPC PPP Kota Tasikmalaya.

“Jadi jangan sampai ada anggapan kami membiarkan atau mengizinkan,” katanya.

PPP berharap Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan merespons surat penolakan tersebut dengan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang mengharuskan penghentian operasional, pemerintah diminta tidak ragu mengambil tindakan.

“Kami harap pemerintah bisa tegas dan menindaklanjuti surat tersebut,” tandasnya.

Kini, persoalannya bukan sekadar surat penolakan yang masuk ke meja wali kota.

Publik menanti tindak lanjut pemerintah untuk memeriksa legalitas usaha, memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional, serta menentukan langkah sesuai hasil pemeriksaan.

Sebab, penegakan aturan tidak cukup berhenti pada operasi sesaat jika persoalan yang sama terus berulang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *