Buruh Kabupaten Tasikmalaya Desak RUU Ketenagakerjaan Segera Disahkan

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID-| Puluhan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia melalui Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kabupaten Tasikmalaya mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (9/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, SBSI 92 meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberikan rekomendasi serta dukungan kepada pemerintah pusat untuk segera merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Ketenagakerjaan.

Ketua SBSI 92 Kabupaten Tasikmalaya Deni mengatakan, dukungan pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar pengesahan aturan ketenagakerjaan baru segera direalisasikan.

“Kami berharap DPRD dan Bupati Tasikmalaya mendukung perjuangan SBSI 92 agar Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan atau diterbitkan oleh pemerintah pusat,” harap Deni.

Menurut Deni, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menargetkan pengesahan RUU Ketenagakerjaan paling lambat akhir Oktober 2026. Hal itu dinilai sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 168.PUU.XXI.2023.

Selain mendorong pengesahan RUU Ketenagakerjaan, buruh meminta pemerintah daerah memperkuat pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja.

“Agar pemerintah daerah lebih peduli terhadap buruh di Kabupaten Tasikmalaya dengan cara Dinas tenaga kerja Kabupaten Tasikmalaya berdiri sendiri, guna peningkatan pelayanan dan perlindungan terhadap buruh,” dorong Deni.

SBSI 92 juga meminta peningkatan pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan tenaga kerja terampil, siap pakai, dan memiliki daya saing.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Yudi Zulkarnaen SH menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi dan mendukung aspirasi buruh tersebut, termasuk mendorong percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Baca juga :   Kecanduan Judol, Kaur Keuangan Desa Pageralam Korupsi Dana Desa dan PADes Tahun 2022

“Kita ikut memfasilitasi dan mendukung apa yang disampaikan perwakilan buruh melalui SBSI 92. Yang jelas apa yang sudah menjadi keputusan MK terkait tiga poin dalam RUU Ketenagakerjaan tersebut sudah final dan mengikat, DPRD sangat mendorong agar pusat segera merealisasikan dan mengesankan RUU Ketenagakerjaan,” dorong Yudi.

Yudi menambahkan, Komisi IV telah mempelajari tiga poin putusan MK terkait aturan ketenagakerjaan tersebut. Menurutnya, substansi utamanya adalah mendorong percepatan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.

“Intinya kami mendukung dan mendorong agar pemerintah pusat mengesahkan UU Ketenagakerjaan sesuai harapan para buruh. Karena para buruh adalah mitra dan masyarakat yang harus diperjuangkan oleh daerah bersama DPRD,” ungkap Yudi.

Kabid Tenaga Kerja DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya Heri Susanto mengatakan, aspirasi SBSI 92 sejalan dengan adanya Putusan MK Nomor 168.PUU.XXI.2023 yang mengamanatkan penyelesaian aturan ketenagakerjaan dalam batas waktu tertentu.

Menurut Heri, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan sebelum 31 Oktober 2026.

“Jadi tinggal tersisa waktu dua bulan September dan Oktober 2026. Terakhir 31 Oktober 2026 harus segera disahkan. Karena saat ini DPR RI bersama Kemenakertrans RI sedang menggodok draf RUU Ketenagakerjaan tersebut,” terang Heri.

Karena proses pembahasan masih berlangsung di tingkat pusat, SBSI 92 meminta pemerintah daerah bersama DPRD turut memberikan rekomendasi dan dukungan agar putusan MK tersebut segera ditindaklanjuti.

“Pemerintah daerah melalui dinas bersama DPRD agar bisa memberikan rekomendasi dan mendukung terhadap perjuangan buruh kepada pemerintah pusat agar segera merealisasikan putusan MK tersebut mengesahkan RUU Ketenagakerjaan,” paparnya.

Heri menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam putusan MK tersebut. Pertama, pemerintah diminta menerbitkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru pada Oktober 2026. Kedua, aturan baru tersebut harus dipisahkan dari kluster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga :   Korban Kebakaran Di Kampung Wangun Wati, Polsek Karangnunggal Berikan Bantuan

“Dulu kan di Undang-undang Omnibus Law ada kluster Ketenagakerjaan. Nah dari putusan MK tersebut, agar Undang-undang yang baru yang akan disahkan Oktober nanti, Kluster Ketenagakerjaan tidak menempel lagi di Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja, jadi berdiri sendiri terpisah,” jelas dia.

Poin ketiga, MK memutuskan pemerintah melakukan revisi terhadap 21 pasal dalam klaster ketenagakerjaan yang dinyatakan secara konstitusional melalui putusan tersebut. “Jadi ada tiga poin dalam putusan MK terkait RUU Ketenagakerjaan,” tambah dia.

Kasi Tenaga Kerja DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya Aa Ahmad Riswandi menambahkan, aspirasi SBSI 92 mendapat sambutan dan dukungan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Termasuk dari Disnaker Kabupaten Tasikmalaya mendukung perjuangan teman-teman Buruh Kabupaten Tasikmalaya terhadap penguatan dan perlindungan Ketenagakerjaan kaitan dengan rencana disahkannya RUU tentang Ketenagakerjaan tersebut. Selama itu hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tambah Aa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *