MEDIAINDO.ID –| Pengelolaan keuangan sekolah menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan satuan pendidikan agar mengelola anggaran secara bersih, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut digelar di GOR SMPN 1 Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (6/10/2026). Sosialisasi menghadirkan materi dari sejumlah instansi, di antaranya Polres, Kejari, Sekretariat Daerah (Sekda), Dishubkominfo serta BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dede Martini, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman insan pendidikan terhadap aturan yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas, termasuk dalam pengelolaan keuangan sekolah.
“Materi yang disampaikan berkaitan dengan aturan perundang-undangan dari berbagai sumber, antara lain dari Polres, Kejaksaan, Sekda, Dishubkominfo dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dede.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Tasikmalaya secara khusus menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sekolah. Pengelola satuan pendidikan diminta memastikan setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual.
Sejumlah titik rawan korupsi turut dipaparkan, salah satunya manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pencantuman siswa fiktif untuk meningkatkan pagu penerimaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) menjadi salah satu bentuk penyimpangan yang harus dihindari.
Potensi penyimpangan juga dapat terjadi dalam belanja barang dan jasa, antara lain melalui penggelembungan harga atau mark-up dari harga pasar serta penggunaan nota dan kuitansi fiktif.
Penggunaan dana honorarium turut menjadi perhatian. Pembayaran honor kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non-ASN yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk pemotongan honor guru honorer, dinilai menjadi celah yang harus ditutup melalui administrasi dan pengawasan yang tertib.
Hal serupa berlaku pada kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana. Pelaporan biaya yang tinggi tetapi tidak sebanding dengan kualitas atau spesifikasi pekerjaan menjadi salah satu titik rawan yang harus diantisipasi sekolah.
Dede mengatakan, sekolah juga diingatkan agar penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, termasuk ketentuan penggunaan Dana BOS Reguler 2026.
“Dalam sosialisasi tersebut, pengelola sekolah juga diingatkan agar penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, termasuk ketentuan penggunaan Dana BOS Reguler 2026,” katanya.
Dalam ketentuan tersebut, sekolah diwajibkan mengalokasikan minimal 10 persen dari total pagu untuk buku dan perpustakaan. Sementara alokasi untuk honor PTK Non-ASN dibatasi maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta.
Adapun anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen dari total pagu Dana BOS.
Penyusunan anggaran juga harus berbasis Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang bersumber dari Rapor Pendidikan. Proses tersebut melibatkan dewan guru dan komite sekolah serta dilakukan secara digital melalui aplikasi ARKAS yang terintegrasi dengan Dapodik.
“Sekolah juga diingatkan bahwa Dana BOS tidak boleh dipindahtangankan ke rekening pribadi, digunakan sebagai investasi modal maupun untuk konstruksi atau rehabilitasi gedung berat,” tegasnya.
Untuk mencegah penyimpangan, Kejari mendorong sekolah menerapkan mekanisme pengadaan dan transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan barang dan jasa didorong dilakukan secara elektronik atau e-procurement, sedangkan transaksi keuangan diupayakan menggunakan sistem non-tunai melalui transfer bank maupun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Sekolah juga didorong membuka ruang pengaduan atau whistleblowing system. Mekanisme tersebut dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian antara laporan yang tercatat dalam ARKAS dengan kondisi fisik di lapangan.
Kejari Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya melakukan deteksi dini dan pencegahan potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di sektor pendidikan melalui fungsi intelijen penegakan hukum.
Upaya tersebut diarahkan tidak hanya pada penindakan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga pencegahan dengan meningkatkan pemahaman pengelola sekolah terhadap aturan pengelolaan anggaran.
“Tenaga pendidikan yang bersih akan melahirkan lembaga pendidikan yang berwibawa,” pungkasnya.












