Dugaan Broker Proyek School Rehab: Kabid PJK DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Terseret Dipanggil Penyidik Polres Tasikmalaya Kota

  • Bagikan

 

MEDIAINDO.ID-|Tabir gelap dugaan praktik penipuan dan pungutan liar berkedok janji proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Tasikmalaya mulai memasuki babak baru. Kepala Bidang Pembangunan dan Jasa Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Agus Hermawanto, S.T., resmi berurusan dengan aparat penegak hukum.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus dipanggil sebagai Saksi Ke-1 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor S.Pgl/Saksi.1/509/IX/RES.1.11./2026/Sat.Reskrim tertanggal 11 September 2026. Dalam surat tersebut, Agus diminta menghadap penyidik pada Selasa, 15 September 2026, guna memberikan keterangan terkait skandal dugaan penipuan dan penggelapan dana.

​Perkara hukum ini mengacu pada sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Modus “Jual Beli” Program Rehab Sekolah
​Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada kurun akhir tahun lalu. Dugaan tindakan melawan hukum tersebut mencuat di dua lokasi terpisah:

​SMP Islam Miftahul Qur’an (Kampung Tonjong, Desa Sindagraja, Kecamatan Jamanis) pada Sabtu, 22 November 2025.
​TK Islam Terpadu Zaadul Muslim (Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah) pada Selasa, 25 November 2025.

​Informasi dari berbagai sumber tepercaya menyebutkan, pihak pengelola kedua lembaga pendidikan tersebut disinyalir diperas atau dimintai uang setoran mencapai ratusan juta rupiah. Imbalannya, mereka dijanjikan bakal menerima alokasi program rehabilitasi gedung sekolah untuk Tahun Anggaran 2025.

​Aksi ini dilancarkan oleh oknum yang mencatut nama Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, yang dalam operasionalnya turut menyeret dan membawa nama Kabid Pembangunan dan Jasa Konstruksi DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga :   PGRI Kabupaten Tasikmalaya Tancap Gas Go Digital

​Praktik percaloan anggaran publik yang menyasar sektor pendidikan ini mencerminkan betapa rentannya tata kelola proyek pemerintah daerah dari intaian oknum yang memanfaatkan celah jabatan demi keuntungan pribadi.

​Pelecehan Transparansi: Agus Hermawanto Terkesan Membisu dan Sengaja Menghindar dari Konfirmasi Media
​Sikap pejabat publik yang menyeret nama birokrasi ini kian menambah daftar panjang minimnya iktikad baik keterbukaan informasi. Hingga berita ini diterbitkan, Agus Hermawanto belum memberikan klarifikasi maupun pernyataan resmi apa pun terkait pemanggilan penyidik maupun dugaan keterlibatannya.

​Upaya konfirmasi yang berulang kali dilakukan wartawan menemui jalan buntu:

​Sambungan telepon melalui aplikasi WhatsApp miliknya sangat jarang aktif.
​Panggilan via jaringan telepon seluler biasa tidak pernah direspons.

​Penelusuran langsung ke ruang kerjanya di kantor DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya pun tak membuahkan hasil; Agus hampir dipastikan tidak ada di tempat.

​Aksi “kucing-kucingan” dan sikap bungkam seorang pejabat strategis di tengah pusaran dugaan korupsi/penipuan publik ini dinilai sangat mencederai prinsip kepatuhan akuntabilitas penyelenggara negara. Publik kini menunggu ketegasan Polres Tasikmalaya Kota untuk membongkar secara tuntas siapa saja aktor intelektual di balik skandal yang merugikan lembaga pendidikan ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *