MEDIAINDO.ID-| Pemerintah Kota Tasikmalaya mendorong agar pertumbuhan investasi di daerah tidak hanya memberikan keuntungan bagi pemilik modal. Kehadiran investasi diharapkan mampu menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas, terutama bagi pelaku usaha lokal dan masyarakat.
Pemkot Tasikmalaya menilai investasi memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, keberhasilan investasi tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai modal yang masuk, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkot Tasikmalaya, Hj. Hesti Widiawati, SE, MM, mengatakan pemerintah ingin setiap aktivitas investasi memiliki efek berantai terhadap perekonomian lokal.
Menurutnya, investor maupun pelaku usaha diharapkan dapat melibatkan pengusaha lokal, menggunakan produk dan material yang tersedia di daerah, serta membuka kesempatan kerja bagi warga Kota Tasikmalaya.
“Bukan hanya melihat berapa besar investasinya, tetapi bagaimana investasi itu bisa meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat. Kompetensi harus ditingkatkan dan seluruh pekerjaan juga harus memperhatikan batasan serta ketentuan infrastruktur,” ujar Hesti.
Ia menjelaskan, prinsip serupa juga perlu diterapkan dalam kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. Belanja yang bersumber dari APBD, kata dia, sebisa mungkin dapat memberikan efek ekonomi kepada masyarakat dan dunia usaha lokal.
Dengan demikian, pembangunan fasilitas maupun infrastruktur di Kota Tasikmalaya tidak hanya menghasilkan bangunan atau sarana fisik, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kita membangun di Kota Tasikmalaya, anggarannya dari APBD Kota Tasikmalaya, tetapi kemudian seluruh belanjanya justru keluar dari Kota Tasikmalaya,” tegasnya.
Hesti menilai keterlibatan pelaku usaha lokal dalam berbagai kegiatan pembangunan dapat memberikan dampak berantai. Ketika pengusaha daerah memperoleh pekerjaan, aktivitas tersebut berpotensi melibatkan tenaga kerja, pemasok bahan, jasa transportasi hingga sektor usaha pendukung lainnya.
Perputaran ekonomi tersebut pada akhirnya dapat meningkatkan aktivitas perdagangan dan jasa sekaligus menciptakan peluang pendapatan baru bagi masyarakat.
Namun, upaya memperbesar dampak ekonomi lokal tersebut tetap harus berjalan dalam koridor aturan. Pemerintah tidak ingin kemudahan investasi justru mengabaikan legalitas, standar teknis maupun ketentuan pembangunan yang berlaku.
Menurut Hesti, peningkatan kompetensi pelaku usaha juga menjadi hal penting. Dengan kemampuan yang memadai, pekerjaan yang dilaksanakan dapat memenuhi standar kualitas dan meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
“Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan sampai penggunaan material harus memenuhi standar yang sudah ditentukan,” katanya.
Di sisi lain, Pemkot Tasikmalaya menyebut perkembangan sistem digital turut memberikan kemudahan dalam proses administrasi dan perizinan usaha.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengurus berbagai proses perizinan secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.
“Regulasi di pemerintah kota tentu menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan. Tetapi sekarang prosesnya sudah banyak dilakukan secara online, termasuk melalui OSS, sehingga ketentuannya sudah jelas,” ujar Hesti.
Menurutnya, Pemkot Tasikmalaya tetap membuka kesempatan bagi investor yang ingin menanamkan modal dan mengembangkan usaha di daerah.
Pemerintah, lanjut dia, tidak ingin membatasi pertumbuhan dunia usaha. Sebaliknya, investor terus didorong untuk ikut memperkuat aktivitas ekonomi daerah dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kita sebenarnya terus mengajak para pengusaha untuk berinvestasi di Kota Tasikmalaya. Regulasi dan berbagai ketentuannya sudah kita atur, tetapi tentu pelaksanaannya tidak boleh melanggar aturan,” ucapnya.
Hesti juga menegaskan bahwa penerapan aturan tidak berarti Pemkot Tasikmalaya bersikap tertutup terhadap investor. Menurutnya, pemerintah tetap berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, tetapi kemudahan investasi tidak boleh diberikan dengan mengesampingkan regulasi.
Ia menyebut persoalan terkadang muncul ketika suatu kegiatan usaha sudah berjalan, sementara masih terdapat persyaratan administrasi maupun teknis yang belum dipenuhi. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penertiban agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
“Bukan berarti pemerintah tidak ramah terhadap investasi. Kita hanya tidak ingin melakukan pelanggaran. Kalau aturan dilanggar, pada akhirnya investor sendiri yang bisa mengalami kerugian,” jelasnya.
Hesti menambahkan, pemerintah daerah masih menerima laporan dari masyarakat mengenai sejumlah aktivitas usaha yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan. Karena itu, ia mengingatkan para pelaku usaha agar memastikan seluruh aspek legalitas dan persyaratan telah dipenuhi sebelum menjalankan maupun mengembangkan kegiatan usahanya.
Pemkot Tasikmalaya berharap hubungan antara pemerintah, investor, pelaku usaha lokal dan masyarakat dapat semakin diperkuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar investasi yang masuk tidak berhenti pada angka penanaman modal.
Lebih jauh, investasi diharapkan mampu menciptakan lapangan pekerjaan, membuka peluang bagi pengusaha lokal, meningkatkan perputaran uang di daerah, serta memperkuat perekonomian masyarakat Kota Tasikmalaya.
Dengan konsep tersebut, investasi diharapkan tidak hanya menjadi keuntungan bagi pemilik modal, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah.












