MEDIAINDO.ID-| Dugaan bullying terhadap seorang siswa SMAN 3 Tasikmalaya memasuki babak baru. Pihak sekolah mengungkap, peristiwa pemukulan terjadi di luar lingkungan sekolah. Masalah diduga bermula dari persoalan siswa kelas 10 yang kemudian berujung pada pemanggilan oleh sejumlah kakak kelas mereka.
Kepala SMAN 3 Tasikmalaya, Dra Elin Yuliani MPd, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika seorang siswa kelas 10 melakukan pelanggaran di kelas. Aksi tersebut direkam oleh temannya dan diunggah ke akun TikTok pribadi. Video tersebut kemudian diketahui oleh kakak kelas mereka.
Menurut Elin, siswa kelas 10 itu selanjutnya dibawa ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK) oleh para kakak kelasnya untuk mendapatkan pembinaan.
“Waktu dibawa ke BK, di akhir proses itu sudah diingatkan, jangan diselesaikan atau jangan dilanjutkan di luar,” kata Elin kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Namun, persoalan tersebut diduga berlanjut di luar sekolah. Pada Kamis (24/9/2026), saat siswa kelas 10 akan mengikuti kegiatan kemah di Brigif, korban disebut mendapat pesan melalui WhatsApp agar datang ke sebuah warung yang selama ini menjadi tempat berkumpul sejumlah siswa.
Elin menyebut warung tersebut berada di atas lahan milik Lanud dan selama ini kerap menjadi tempat nongkrong siswa, khususnya setelah pulang sekolah. Pihak Lanud, kata dia, juga telah datang ke sekolah untuk melakukan pembinaan. Bahkan, keberadaan warung tersebut tengah menjadi perhatian karena berada di atas lahan milik Lanud.
“Sudah diingatkan, kemungkinan (bangunan tempat nongkrong siswa, red) akan dibongkar,” katanya.
Terkait dugaan kekerasan, Elin menjelaskan pihak sekolah mendapatkan informasi bahwa korban merupakan satu-satunya siswa yang menjadi sasaran pemukulan. Berbeda dengan informasi awal yang disampaikan keluarga, bahwa kekerasan terhadap korban dilakukan secara bergiliran oleh sekitar 30 orang, pihak sekolah menyebut hanya enam siswa yang mengaku melakukan penamparan.
“Korban yang dipukul hanya satu orang. Yang ke sana itu tiga orang kelas 10, harusnya empat orang yang hadir,” katanya.
Ketika ditanya mengenai bentuk kekerasan, Elin menyebut berdasarkan keterangan yang diterima sekolah, tindakan yang dilakukan berupa penamparan.
“Kalau itunya (dugaan kekerasan, Red) ditampar saja katanya. Hanya ditampar, tidak ada penendangan,” ungkap dia.
Kendati demikian, Elin menegaskan pihak sekolah tidak membenarkan tindakan kekerasan maupun praktik senioritas yang berujung pada tekanan terhadap siswa junior. Pihak sekolah juga telah memanggil enam siswa yang diduga melakukan pemukulan beserta orang tua masing-masing untuk dimintai keterangan.
Selain itu, sekolah disebut telah memberikan pembinaan kepada siswa kelas 12 lainnya yang ikut datang ke lokasi tetapi tidak terlibat langsung dalam pemukulan.
“Sudah dimintai keterangan di sekolah,” kata Elin.
Elin mengakui sekolah selama ini terus memberikan pembinaan mengenai pentingnya saling menghormati antarsiswa. Namun, pengawasan menjadi lebih terbatas ketika siswa telah meninggalkan lingkungan sekolah.
“Kalau di sekolah sebenarnya tidak ada. Kalau di luar mungkin mereka punya ikatan antar kelas 10, 11, 12,” ujarnya.
Menurut Elin, persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa pembinaan terhadap siswa tidak cukup hanya dilakukan ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung. Terlebih, relasi senior-junior berpotensi menjadi persoalan apabila berubah menjadi tekanan atau tindakan kekerasan.
Sekolah sendiri menyiapkan sanksi bagi siswa yang terbukti melakukan pelanggaran. Untuk siswa yang hanya ikut datang ke lokasi, sanksi dapat berupa skorsing selama dua hingga tiga hari. Sementara bagi siswa yang diduga melakukan pemukulan, sanksinya dapat mencapai sekitar satu pekan.
Adapun siswa kelas 10 yang melakukan pelanggaran awal disebut juga dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga kemungkinan dipindahkan apabila pelanggaran dilakukan berulang.
Sementara itu, Ketua Komite SMAN 3 Tasikmalaya, Irfan Ramdani, menilai diperlukan perhatian bersama terhadap aktivitas siswa setelah kegiatan belajar mengajar selesai. Ia menyoroti adanya pertemuan atau pemanggilan siswa junior oleh kakak kelas yang berpotensi melahirkan tekanan, doktrin, maupun senioritas yang tidak sehat.
“Hal seperti ini perlu dicegah sejak dini karena jika dibiarkan dapat berdampak negatif terhadap kenyamanan, mental, kedisiplinan, serta hubungan antarsiswa,” kata Irfan.
Komite kemudian mengusulkan “gerakan orang tua mengantar dan menjemput anak ke sekolah”, terutama pada waktu tertentu setelah KBM selesai. Program tersebut dinilai bukan untuk membatasi kemandirian siswa, melainkan memperkuat sinergi antara sekolah, orang tua, komite, dan peserta didik.
Irfan juga mengusulkan pengawasan siswa setelah KBM, pengaturan agar tidak ada pemanggilan junior tanpa sepengetahuan guru, penguatan komunikasi wali kelas dan BK dengan orang tua, serta edukasi mengenai perundungan, tekanan teman sebaya, dan senioritas.
“Intinya, sekolah bukan hanya tempat belajar saat KBM berlangsung, tetapi juga harus menjadi lingkungan yang aman bagi siswa sebelum mereka benar-benar meninggalkan sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, penanganan kasus tersebut telah masuk ke ranah kepolisian. Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Endang Kusmiran, membenarkan laporan terkait dugaan kekerasan tersebut telah diterima.
“Ada LP-nya. Hari ini kami undang para saksi,” kata Endang
Sementara itu, kasus ini juga menjadi sorotan kalangan muda. Sekretaris Generasi Muda NU Kota Tasikmalaya, Deden Faiz Taptajani, S.Sos. Menurutnya, apabila benar terjadi kekerasan terhadap peserta didik, maka perhatian tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga melakukan, tetapi juga terhadap sistem yang memungkinkan relasi kuasa informal tumbuh di lingkungan pendidikan.
“Kita jangan berhenti pada istilah bullying. Kalau benar terjadi kekerasan terhadap peserta didik, maka yang harus kita pertanyakan bukan hanya perilaku pelakunya, tetapi juga bagaimana sistem pendidikan memungkinkan relasi kuasa semacam itu tumbuh tanpa segera terdeteksi dan dicegah,” kata Deden.
Dia menjelaskan, pelanggaran tata tertib di lingkungan sekolah memang perlu mendapatkan pembinaan dan konsekuensi. Namun, proses tersebut memiliki mekanisme yang menjadi kewenangan institusi pendidikan.
Menurutnya, status sebagai siswa senior tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil alih fungsi guru, bimbingan konseling (BK), maupun pihak sekolah dalam memberikan pembinaan.
“Dalam perspektif ilmu sosial, persoalan ini dapat dibaca sebagai munculnya kekuasaan informal. Ketika status senior, jumlah kelompok, pengaruh pergaulan, atau rasa takut digunakan untuk memberikan tekanan kepada junior, maka kita tidak lagi berbicara semata tentang kenakalan remaja. Kita sedang berhadapan dengan persoalan relasi kuasa,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SMA di Tasikmalaya diduga mengalami penganiayaan dan perundungan oleh puluhan orang di sebuah warung di Sukanagara Kecamatan Cibeureum, Jumat (26/9/2026). Orang tuanya pun melaporkan hal tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota.












