MEDIAINDO.ID-| Misteri hilangnya Citra Mutiara Putri (23), mahasiswi asal Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya terjawab. Setelah sempat membuat keluarga cemas, Citra ditemukan polisi di Provinsi Lampung dalam kondisi selamat.
Dalam operasi pencarian tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya juga mengamankan seorang pria berinisial JCP (31). Pria yang diketahui berdomisili di Raja Basa, Kota Bandar Lampung itu diduga membawa Citra pergi dari Tasikmalaya hingga ke Lampung.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari perkenalan korban dengan JCP melalui permainan daring Mobile Legends.
Interaksi yang awalnya sebatas permainan online kemudian berlanjut ke komunikasi pribadi. Keduanya bertukar nomor WhatsApp dan menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun.
Menurut Ade, dalam komunikasi tersebut JCP diduga memberikan sejumlah janji kepada korban, termasuk mengaku sebagai pria lajang dan menyatakan kesiapannya untuk menikahi korban.
“Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di Bandung dan selanjutnya mengajaknya ke Lampung untuk dikenalkan kepada keluarga,” kata Ade.
Citra yang percaya dengan ajakan tersebut kemudian bertemu JCP di Bandung. Dari sana, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Lampung.
Namun, situasi yang dihadapi korban setelah tiba di Lampung justru berbeda dari yang dijanjikan. Citra tidak kunjung dikenalkan kepada keluarga JCP.
Alasannya, keluarga JCP disebut sedang tidak berada di rumah. Korban dan pria tersebut kemudian berpindah dari satu tempat penginapan ke penginapan lainnya.
Polisi juga menemukan dugaan fakta lain dalam perjalanan kasus tersebut. Biaya penginapan disebut diperoleh JCP melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban.
Situasi semakin terungkap ketika korban mengetahui bahwa JCP ternyata bukan pria lajang seperti yang selama ini diklaim. Polisi menyebut JCP telah memiliki istri.
Sementara itu, keluarga Citra di Tasikmalaya sebelumnya telah melaporkan hilangnya korban setelah mahasiswi tersebut berpamitan hendak mengerjakan skripsi di kampus.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tasikmalaya dengan melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan korban.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, proses pencarian akhirnya mengarah ke Lampung. Polisi kemudian berhasil menemukan Citra sekaligus mengamankan JCP.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, korban berhasil ditemukan dan terduga pelaku juga berhasil diamankan di wilayah Lampung,” ujar Heru.
JCP selanjutnya harus menghadapi proses hukum atas dugaan perbuatannya. Polisi menerapkan Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Heru.
Kabar ditemukannya Citra menjadi membuat pihak keluarga merasa lega. Fajar, paman korban, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Tasikmalaya dalam menangani laporan tersebut.
Ia mengaku sempat diliputi kekhawatiran karena keluarga tidak mengetahui keberadaan Citra. Namun, kecemasan itu berakhir setelah polisi menemukan korban dalam keadaan selamat.
“Karena setelah laporan 24 jam bisa berhasil mengungkap, membawa pulang korban bahkan menangkap pelakunya,” kata Fajar.
Ia berharap proses hukum terhadap JCP berjalan secara profesional dan sesuai aturan. Mereka juga berharap seluruh fakta di balik keberangkatan korban hingga berada di Lampung dapat terungkap secara terang.












