MEDIAINDO.ID –| Seorang pria berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap dan diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (23/9/2026). Pria berstatus duda tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan atau pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Korban berinisial AL merupakan siswi kelas 5 SD yang tinggal di Kecamatan Sariwangi. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terjadi berulang kali.
“Jadi peristiwanya terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Sariwangi. Dugaan perbuatan cabul itu dilakukan tersangka dengan cara menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke arah bagian kelamin korban,” terang Heru.
Menurut Heru, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka bermain ke rumah korban. Saat berada di teras rumah, tersangka diduga merayu korban dengan meminjamkan handphone.
“Setelah itu, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut ternyata telah dilakukan berulang kali (6 kali),” paparnya.
Heru menerangkan, korban juga disebut pernah mendapat ancaman dari tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah seorang saksi mata melihat kejadian melalui lubang dinding rumah tetangga.
“Saksi kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan handphone dan memberitahukannya kepada orang tua korban,” tambah Heru.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan HS. Polisi kemudian menetapkan HS sebagai tersangka pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” ujarnya.
HS selanjutnya ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait motif, Heru menyebut tersangka mengaku tidak dapat mengendalikan hasrat setelah berstatus duda karena ditinggal meninggal oleh istrinya.
Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.












